TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan mengungkapkan satu inisial tersangka pada kasus penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Papua.
Dikutip TribunWow.com dalam siaran pers kanal YouTube KOMPASTV, Luki Hermawan menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Luki menyebut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Barang bukti ada beberapa, ada handphone, beberapa akun, kumpulan video bahkan bju yang digunakan pada saat kegiatan itu sudah kami sita," ucapnya.
Luki juga menyebutkan ada kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Dan mudah-mudahan kami akan menentukan tersangka lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut Luki berharap pada mahasiswa Papua yang ada di asrama Surabaya untuk dapat memberikan kesaksian mengenai kejadian yang menimbulkan kerusuhan di tanah Papua beberapa waktu lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka, 6 Orang Dicekal Imigrasi atas Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di SBY
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.