TRIBUN-VIDEO.COM - Kasyanto (27) asal Mijen dan Riyan (23) asal Boja Kendal berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polsek Ngaliyan, Rabu (21/8/2019).
Dua pemuda tersebut kedapatan mencuri motor di sebuah kos di Tambak Aji Rt 02 Rw 12 No 60 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan, Kamis (8/8/2019).
Kepada tim penyidik, keduanya mengaku sudah melancarkan aksi pencurian sepeda motor hingga beberapa kali.
Riyan mengaku kali kedua sedangkan Kasyanto kali ketiga dan semuanya dillakukan pasca terpengaruh minuman alkohol.
Kejadian bermula saat keduanya berboncengan mencari mangsa untuk mengasilkan uang.
"Saat itu kami butuh uang langsung kepikiran curi motor saja. Berdua keliling sekitar jam 2 malam di sekitar Tambak Aji," terangnya kepada polisi, Jumat (23/8/2019) di Mapolsek Ngaliyan.
Melihat ada celah motor terparkir di sebuah kos, Riyan pun masuk untuk mengambilnya. Bagai diberi keberuntungan, motor yang terparkir dalam keadaan tak terkunci.
Keduanya seketika membawa motor curiannya dengan cara mendorongnya (me-nyetep) sejauh 1 kilometer dari Tambak Aji hingga daerah Tambangan Kelurahan Mijen.
Pemilik sepeda motor, Azam (21) lalu melapor kepada Kepolisian Polsek Ngaliyan.
Unit Reskrim Polsek Ngaliyan pun segera melakukan pengejaran kepada kedua remaja setelah mendapatkan hasil rekaman wajah tersangka melalui CCTV kos.
Dengan bekerjasama pihak unit Reskrim Polsek Mijen, keduanya berhasil dibekuk pada sebuah tempat di kawasan Mijen.
Kapolsek Ngaliyan, AKP Yustinus mengatakan, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Ngaliyan dengan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia mengimbau kepada para warga Ngaliyan dan sekitarnya untuk lebih hati-hati dalam menjaga barang berharga masing-masing, menjngkatkan pengamanan dengan menambahkan kunci ganda pada kendaraan, hingga menempatkan barang berharga pada tempat yang lebih sulit dijangkau orang lain.
"Yang jelas prioritaskan pengamanan kalai perlu tingkatkan dan tambahkan, tidak kalah penting letakkan kendaraan di tempat yang tidak memungkinkan terjangkau orang lain (pencuri) kalau ada pasang CCTV guna penagmanan tambahan," jelasnya.
Kini sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit sepeda motor sarana pencurian, 1 buah helm dan 1 buah jaket tersangka diamankan jajaran kepolisian Polsek Ngaliyan.
Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.(Sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berkat Rekaman CCTV, 2 Pencuri Motor di Ngaliyan Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Dorong Motor 1 Km
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.