TRIBUN-VIDEO.COM - Penuntut Umum dalam pengadilan militer atau oditur akan membacakan tuntutak kepada Prada DP atas kasus pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Vera Oktaria.
Oditur akan membacakan tuntuan pada Kamis (22/8/2019) mendatang.
Agenda pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah mendengar keterangan dari para saksi serta terdakwa.
Dikutip dari kompas.com, dalam sidang yang digelar beberapa kali di Pengadilan Militer I-04 Palembang, oditur menemukan banyak sekali kejanggalan dalam keterangan yang diungkapkan Prada DP.
Terutama soal lokasi menginap yang jauh dari Palembang bahkan tempat pelarian Prada DP yang sampai ke Serang, Banten.
Oditur menilai, perbuatan terdakwa merampas nyawa orang dan kabur seusai melakukannya menurutnya sudah diperhitungkan Prada DP dengan matang.
Prada DP yang ditanya oleh oditur apakah masih pada keterangannya, pelaku menjawab tetap pada keterangannya.
Seusai mendengar jawaban tersebut, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Vera Oktaria dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya Prada DP pada 8 Mei 2019 lalu.
Prada DP mengaku bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena geram dengan pernyataan soal Vera hamil 2 bulan.
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Prada DP Sebut Pernah Gugurkan Kandungan Vera Oktaria, Hubungan Badan dengan Sherli Turut Diungkap
Fakta Baru Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Sempat Berhubungan Badan dengan Sherli sebelum Bunuh Vera
Prada DP Terbukti Bersalah Lakukan Kasus Kejahatan Militer, Divonis 3 Bulan Penjara
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/vdZJv5vBoLw" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.