TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Kei ditetapjan menjadi tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Umar Kei mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf kepada publik atas keterlibatannya dengan barang haram tersebut.
Ia menyampaikan permohonan maafnya dihadapan awak media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).
Kasus yang menjerat Umar Kei kali ini bukanlah kasus pertama yang menyeretnya kedalam penjara.
Sebelumnya, Umar Kei pernah dipidana karena terlibat kasus pencatutan tanah pada 11 Juni 2011 dan kasus penganiayaan wartawan pada September 2011.
Umar mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga dan teman-temannya.
Ia mengaku juga siap untuk mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya karena telah mengonsumsi narkoba.
Umar lantas berjanji kasus narkoba yang menjeratnya akan menjadi pelajaran di hidupnya sehingga ia tak akan mengulanginya kembali.
Diberitakan sebelumnya, Umar Kei ditangkap bersama kedua temannya saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram dan sebuah senjata api jenis revolver.
(Tribun-Video.com/FirdausiRRA)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Zul Zivilia Telah Diserahkan ke Kejari Jakarta Utara
Baca: Rio Reifan Alasan Pakai Narkoba Lagi Hilangkan Sugesti
Baca: Nunung Tetap Berkurban Sapi dan Kambing meski Ditahan karena Narkoba
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/s09e5Z8RElU" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.