TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakapolsek Waworete Kabupaten Konawe yang berpangkat Ipda diberhentikan secara tidak hormat, oleh Polres Kendari.
Pemberhentian tersebut disebabkan oleh oknum polisi tersebut absen dari pekerjaannya tanpa izin pimpinan.
Izin tersebut dilakukan demi mencari tambahan uang dari pekerjaan tukang ojeknya yang menghasilkan Rp30 ribu hinga Rp50 ribu perhari.
Ipda Triadi direkomendasikan Pemberhentian Tetap dengan Tidak Hormat oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra.
Sanksi PTDH tersebut dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry GoldenHardt mengungkapkan Triadi meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu hingga Rp50 ribu perharinya.
Mantan Wakapolsek Waworete tersebut sudah melakukan hal tersebut selama 2 kali.
Triadi meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 hingga 26 Agustus 2018, terhitung 20 hari kerja.
Harry menerangkan, seusai dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari Triadi lantas kembali melakukan absen tanpa izin pimpinan.
Triadi meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut selama 42 hari kerja, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 Oktober 2018.
Sehingga total keseluruhan absen Triadi yakni 62 hari kerja.
Saat menjadi Wakapolsek pada 2017, Triadi juga melakukan absen tanpa izin pimpinan, tetapi tidak di proses melalui sidang.
Akibat perbuatannya, Triadi akhirnya direkomendasikan sidang yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat atau PTDH.
Harry menerangkan, oknum polisi tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. (Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Cut Meyriska dan Roger Dikabarkan Menikah di Medan, Kepala KUA Kota Medan: Benar Ada Laporan ke Kami
Baca: Megawati Diambil Sumpah sebagai Ketum PDIP Periode 2019-2024
Baca: Cara Membuat Shadow di Corel Draw
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/L7gmQIS4V_g" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.