Tips - Cara Periksa Nomor IMEI Handphone Akan Diblokir atau Tidak, Cek di Web Kemenperin

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Aprilia Saraswati

Video Production: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kini pemerintah akan memblokir ponsel yang ilegal atau tidak memiliki nomor IMEI resmi Indonesia.

Kementerian Perindustrian memastikan aturan tersebut akan terbit pada 17 Agustus 2019 dan direncanakan berlaku penuh pada 17 Februari 2020.

Tribunners bisa mengecek apakah ponselmu akan diblokir atau tidak melalui situs yang disediakan oleh Kemenperin.

1. Pertama Tribunners cek nomor IMEI terlebih dahulu. Bisa dengan mengetik *#06# atau ketuk settings, kemudian about phone

2. Kemudian Tribunners pergi ke situs imei.kemenperin.go.id.

4. Lalu masukkan 15 digit nomor IMEI ponsel Tribunners di kotak yang telah disediakan.

5. Nah, nanti akan muncul pemberitahuan IMEI telah terdaftar di database Kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database Kemenperin.

Jika nomor IMEI tak terdaftar maka tidak bisa lagi mendapatkan jaringan telekomunikasi hingga tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi.

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/April)

 

ARTIKEL POPULER:

Tips - Cara Merubah File Dokumen Microsoft Word ke PDF Via Ponsel

Tips - Cara Mudah Gunakan Effect Black and White Gunakan Adobe Premiere, Satu menit Jadi

Tips - Cara Mudah Gunakan Effect Black and White Gunakan Adobe Premiere, Satu menit Jadi

TONTON JUGA:

<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/elMKZ1A39Jg" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda