TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui 25 ruas jalan di Jakarta akan terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Sistem pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai 9 September 2019 setiap hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur pada pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00.
Hal tersebut disampaikan oleh Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan pad Rabu (7/8/2019).
Disampaikan oleh Syafrin bahwa sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan disosialisasikan 7 Agustus - 8 September dan diuji coba selama 12 Agustus - 6 September.
Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan.
Sementara penindakan akan dimulai 9 September 2019.
(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)
ARTIKEL POPULER:
Ganjil Genap Bakal Diperluas karena Masalah Polusi Jakarta
Kakorlantas Polri Sebut Wacana Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Tak Jadi Diterapkan
Sistem Ganjil Genap Diperpanjang hingga Desember 2018, Begini Tanggapan Masyarakat
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/elMKZ1A39Jg" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.