Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Mereka yang resmi mengenakan rompi oranye adalah dua anggota DPRD Jambi 2014-2019, Elhelwi dan Gusrizal.
Kejadian unik muncul ketika Elhelwi hendak menumpangi mobil tahanan KPK, dengan tangan terborgol ia sedikit kebingungan bagaimana caranya agar dapat masuk ke dalam mobil.
Pasalnya, para awak media memenuhi pintu keluar gedung KPK untuk keperluan pengambilan gambar. Alhasil, sebelum berhasil masuk ke dalam mobil, Elhelwi sempat menabrak pewarta.
Sementara Gusrizal yang mengekor di belakang Elhewi nampak tertunduk. Ia terus berjalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Keduanya, baik Elhelwi dan Gusrizal tidak berkomentar apa-apa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengujarkan keduanya ditahan selama 20 hari pertama. Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).
Seharusnya, ada tersangka lain yang turut ditahan hari ini. Ia adalah Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Safrudin Naziun.
Namun, kata Febri, Safrudin Naziun tidak datang ke KPK tanpa memberikan alasan. "Tersangka SNZ (Safrudin Naziun) belum diperoleh informasi," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam perkara ini pada Kamis (18/7/2019).
Mereka yang ditahan saat itu ialah tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.
Ketiga orang yang baru saja ditahan KPK merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.
Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Selain 12 anggota DPRD, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka.
Ia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.
Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD
Simak videonya di atas.(*)
Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi 'Tabrak' Wartawan ketika Masuk Mobil Tahanan KPK
Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Ilham Rian Pratama
Cameraman: Ilham Rian Pratama
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.