Laporan Wartawan Tribunnews.com/Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding pada Rabu (17/7/2019).
Melalui penasehat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Dokumen permohonan banding tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Insank mengatakan, keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.
"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata Insank.
Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna dinilai sebagai benih keonaran.
"Kedua, kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," kata Insank.
Ia berharap, Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa upaya bandingnya akan dapat menilai perkara kliennya dengan obyektif.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif," kata Insank.
Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.
"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Desmihardi menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga kliennya itu memilih untuk menghabiskan masa kurungan daripada mengurusi banding ke Pengadilan Tinggi.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan."
"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.
Sebelumnya, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Menurut hakim, Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Pihaknya juga mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam persidangan tersebut.
Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"œJadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Terakhir, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.
"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.Id jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019). (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangannya
Baca: Nia Silalahi Menangis Tak Dinafkahi Pablo Benua
Baca: Penumpang Kereta Api Marah dan Maki-maki Petugas saat Tiketnya Diperiksa
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/mxV1xDfybio" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.