TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan pada Selasa (16/7/2019).
Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik berharap Majelis Hakim dapat memvonis Steve untuk menjalani rehabilitasi, bukan penjara seperti tuntutan jaksa.
Para ahli menyarankan Steve untuk direhabilitasi. Jaswin berharap hakim setidaknya harus memvonis dengan pertimbangan tersebut.
Jaksa mendakwa Steve dengan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun, pasal tersebut bukan berarti menutup kemungkinan Steve mendapatkan putusan untuk direhabilitasi.(*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Steve Emmanuel Terancam 13 Tahun Kurungan Penjara, Jaksa Yakin Vonis Tidak Jauh dari Itu
Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Hidung Steve Emmanuel Memerah
Baca: Hidup di Bawah Tekanan, Steve Emmanuel Akhirnya Lampiaskan Lewat Narkoba
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/OQcOLOLybT0" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.