TRIBUN-VIDEO.COM - Artis peran Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sidang putusan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, pada Selasa (16/7/2019) mendatang.
Sebelumnya, Steve telah dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi vonis Steve yang tinggal menghitung hari, jaksa Rinaldi mengaku yakin putusan majelis hakim tak akan jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
Rinaldy mengatakan di dalam berkas perkara tak ada pasal 127 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba seperti yang diharapkan oleh pihak Steve Emmanuel.
Rinaldy mengatakan, sejak awal dakwaan yang ia berikan adalah pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Belakangan, dakwaan pasal 114 digugurkan oleh Rinaldy karena tak cukup bukti.
Meski begitu, Rinaldy tak bisa menanggapi soal vonis yang akan dijatuhkan pada Steve Emmanuel.
Ia merasa itu sudah bukan ranahnya sebagai Jaksa Penuntut Umum.
(Tribun-Video.com/Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)
ARTIKEL POPULER:
Istri Pertama Bahagia Temani Suaminya Menikah Lagi, Senang Melihat Suamiku Punya Istri Kedua
Penasaran dengan Suara Aneh dari AC, Pria Ini Hampir Berteriak Temukan Segerombolan Ular di Dalamnya
Kronologi Pembunuhan Mutilasi Wanita di Banyumas, Lidah Menjulur dan Tergigit
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/SBhvbo7hnhI" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.