Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Divisi Propam Polri menetapkan dua anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyebut pelanggaran berat dilakukan oleh Bripka R, pengemudi rantis, dan Kompol K, yang duduk di kursi depan sebelah kiri.
"Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Selain keduanya, lima personel Brimob lain dikenakan sanksi pelanggaran sedang.
Baca: Permintaan Maaf Ahmad Sahroni di Akun X Dinilai Palsu, NasDem: Akun Palsu, Jangan Terprovokasi
Agus menjelaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," kata Agus.
Sementara untuk pelanggaran sedang, sanksinya bisa berupa penempatan di tempat khusus, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Nasib para personel tersebut akan ditentukan melalui sidang komisi kode etik Polri berdasarkan fakta-fakta persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka R Supir Rantis yang Lindas Ojol Ditetapkan Lakukan Pelanggaran Berat"
Program: Tribunnews Update
Host: Tita Syarif
Editor Video : Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#dprri #dpr #anggotadpr #tunjangandpr #gajidpr #politik #indonesia #demo #aksidemo #jakarta #ojol #ojekonline #aksidemo #mahasiswa #affankurniawan #brimob #mobilrantis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.