Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Noel Ebenezer dan Anas yang Berujung di KPK

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Tita Amadhea

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tokoh politik Indonesia, Anas Urbaningrum dan Immanuel Ebenezer, pernah menggemparkan publik dengan janji ekstrem antikorupsi.

Anas siap digantung di Monas, sementara Noel rela dihukum mati jika terbukti korupsi.

Namun, kenyataan berkata lain.

Anas terbukti bersalah dalam kasus Hambalang, sedangkan Noel kini terjerat OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Baca: Mennaker Yassierli Tak Ada Ampun untuk Noel: Pukulan Berat Kemenaker, Tidak Ada Toleransi Korupsi

Janji yang dulu dielu-elukan kini justru menjadi sindiran publik.

Banyak yang menilai retorika moral sering runtuh di hadapan godaan kekuasaan.

Anas pernah menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sebelum akhirnya divonis bersalah pada 2014.

Ia dihukum 8 tahun penjara dalam kasus Hambalang dan pencucian uang.

Baca: BOM WAKTU! KPK OTT Orang Dekat Jokowi di Kabinet Prabowo, Gibran: Kami Dukung Pemberantasan Korupsi

Meski hukumannya sempat dikurangi dalam banding, Mahkamah Agung kembali menetapkan 8 tahun penjara melalui putusan PK pada 2020.

Sementara itu, Noel yang kini menjabat Wamenaker ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (22/8/2025).

Kasus ini diduga melibatkan pemerasan sejumlah perusahaan.

Ironisnya, Noel sebelumnya dikenal lantang menyerukan hukuman mati bagi koruptor.

    
# hukuman mati # Janji Antikorupsi # Wamennaker Immanuel Ebenezer # KPK

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda