Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong akan melaporkan sejumlah majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun terkait kebijakan impor gula.
Untuk menindaklanjuri rencana tersebut, Tom kini mendatangi Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8/2025).
Mengenakan kemeja putih, ia tiba dilokasi sekira pukul 9.51 WIB didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Tom menegaskan, kedatangannya ke KY untuk menunjukkan keseriusan dirinya dalam membenahi proses hukum di Indonesia khususnya perilaku majelis hakim.
Baca: Netanyahu Kerahkan Pasukan, Bersiap Mulai Serangan Baru ke Jalur Gaza demi Runtuhkan 2 Benteng Hamas
Menurutnya, ini merupakan peluang untuk membenahi hukum di Indonesia setelah dirinya mendapat abolisi.
"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi," kata Tom kepada awak media di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat.
Meski demikian, ia tak membeberkan secara detail apa saja berkas atau bukti yang disampaikan pihaknya ke KY.
Tom juga belum dapat menjelaskan secara rinci apa saja yang akan disampaikan kepada KY dalam kunjungannya hari ini.
"Tentunya saya ngikut dengan penasihat hukum saya, karena bidang hukum dan yuridis yudikatif tentunya pengacara saya jauh lebih ahli ya. Tapi ya saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya keseriusan saya dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," kata dia.
Baca: Jerman Murka Besar ke Israel, Kini Setop Kirim Senjata ke IDF Imbas Rencana Ingin Caplok Gaza
Ia hanya mengaku merasa optimistis kalau dirinya bisa melakukan perbaikan terhadap perilaku para penegak hukum yang ada di Indonesia.
Diketahui, Tom divonis 4,5 tahun penjara meski tak terbukti menikmati hasil dari dugaan korupsi impor gula.
Hakim menilai, kebijakan impor yang dilakukan Tom lebih mencerminkan pendekatan ekonomis kapitalis ketimbang kerakyatan.
Namun, Tom membantah seluruh dakwaan dan menegaskan kebijakan impor gula diambil dalam situasi mendesak.
Dirinya juga mengaku heran Presiden ke-7 Joko Widodo baru mengakui jika kebijakan impor itu perintahnya setelah Tom mendapat abolisi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim
# Tom Lembong # Komisi Yudisial # hakim # vonis penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.