Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, KRAMAT JATI - Satreskrim Polres Bogor dipastikan tetap melanjutkan proses hukum perkara SM (52), jadi tersangka penodaan agama karena melepas anjing di Masjid, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/2019).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menyatakan gangguan jiwa yang diidap SM tak menggugurkan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Bogor.
Hal ini disampaikan guna menjawab pertanyaan bahwa pengidap gangguan jiwa tak dapat diproses hukum atau yang diatur dalam pasal 44 KUHP.
"Dari penyidik sudah tidak ada keraguan lagi bahwa tersangka memenuhi unsur pasal 156a KUHP yaitu penodaan agama," kata Bagus di RS Polri Kramat Jati, Rabu (3/7/2019).
Bagus menuturkan penyidik Satreskrim Polres Bogor telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sembari menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, SM bakal ditahan di Mapolres Bogor bersama tahanan lain.
"Penahanannya tetap di Polres Bogor, sehingga jangan sampai nanti beranggapan bahwa si tersangka ini tidak dilakukan penahanan, jadi tetap dilakukan penahanan di Polres Bogor," ujarnya.
Perihal rekomendasi tim dokter kejiwaan bentukan RS Polri bahwa SM harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Bagus menyebut SM tetap mendapat penanganan medis.
Penanganan medis kondisi SM yang dinyatakan mengidap skizofrenia itu dilakukan seiring bergulirnya proses hukum SM.
Bagus mengatakan SM baru dapat lepas dari jerat Pasal 156a KUHP bila nantinya majelis hakim menyatakan dia tidak bersalah karena mengidap gangguan jiwa.
"Proses hukumnya tetap akan kita sampaikan seperti halnya tindak pidana biasa dan akan melalui proses persidangan. Nanti biar lah pak hakim yang akan memutuskan, vonisnya pak hakim," tuturnya. (*)
ARTIKEL POPULER:
VIRAL OF THE DAY: Pengemudi Ojol Dibayar Pakai 1 Kg Beras, Penumpang Tak Punya Uang
Viral Penumpang Lahirkan Bayi di Mobil Gocar, Sang Driver Ikut Gemetar dan Panik
VIRAL OF THE DAY: Siwon Choi Kesulitan Baca Salam Bahasanya Sendiri
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/nWxahqCi4rg" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.