Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke Mahkamah Agung

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan suap terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono minta maaf ke Mahkamah Agung (MA) dan PN Surabaya. 

Rudi mengatakan hal itu akibat perilakunya dalam perkara dugaan suap pada kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dua institusi tersebut kecewa.

"Dalam hal yang berbeda Yang Mulia, saya juga akan menyampaikan permohonan maaf seperti yang disampaikan sebelumnya dalam persidangan tanggal 18 Juli 2025 ketika pemeriksaan terdakwa dalam diri saya," kata Rudi dalam pledoinya pada sidang perkara suap di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

Rudi tegaskan bahwa sampai detik ini meyakini bahwa proses pengurusan perkara sudah benar. Dan karena itu secara institusional lembaga ia meminta maaf ke MA dan PN Surabaya.(Tribunnews/Rahmat Nugraha)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda