TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, meminta maaf ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Surabaya akibat perilakunya dalam perkara dugaaan suap pada kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan terdakwa Rudi Suparmono dalam pledoinya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin (4/8/2025).
Rudi menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya meyakini bahwa proses pengurusan perkara sudah benar.
Oleh karena itu, secara institusional lembaga ia meminta maaf ke MA dan PN Surabaya.
Rudi Suparmono mengungkapkan bahwa ia sangat mencintai Mahkamah Agung dan sekarang cintanya berakhir seperti ini karena perilakunya.
Ia membantah telah mengatur majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Rudi Suparmono didakwa menerima uang suap senilai 43.000 dolar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur,
Lisa Rachmat, untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.(Tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.