Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bengkulu – Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin yaitu Evriansyah alias Anca.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun.
Selain tuntutan tersebut Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar.
Eks Gubernur Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Ganti Uang Hasil Pemerasan Rp 39 Miliar
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.