Eks Gubernur Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Ganti Uang Hasil Pemerasan Rp 39 Miliar

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bengkulu – Beta Misutra

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin yaitu Evriansyah alias Anca.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.

Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun.
Selain tuntutan tersebut Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar.


Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda