Apakah Tim Prabowo-Sandi Bisa Bawa Gugatan Pemilu ke Peradilan Internasional? Refly Harun: Enggaklah

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Aprilia Saraswati

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan tim hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dikutip dari Kompas.com, putusan dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan sengketa pemilu yang telah diputus oleh MK tidak dapat dibawa ke peradilan internasional.

"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Dia mengatakan hanya kasus pelanggaran HAM dan genosida yang bisa dibawa ke Peradilan Internasional.

Ia menambahkan hingga saat ini belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) yang khusus menangani sengeta pemilu sebuah negara.

Refly mengatakan ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh. Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

Dikutip dari Tribunnews, Mantan Ketua MK Mahfud MD pernah mengatakan permasalahan sengketa hasil pemilu tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD di KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (10/4/2019) lalu.

Mahfud MD mengatakan pengadilan internasional tak melayani gugatan pemilu sebuah negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," ujarnya.

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/April)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional"

 

ARTIKEL POPULER

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun

Cara Cek Nomor Telkomsel di HP

Cara Cek Nomor Indosat di HP

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/Y8P2iVvZRR4" width="360" height="360" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda