TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga klaster terdakwa kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025).
Namun dalam empat sidang berbeda di hari yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga klaster terdakwa tersebut.
Dengan demikian, surat tuntutan terhadap tiga klaster terdakwa itu rencananya akan dibacakan pada Rabu 23 Juli 2025 mendatang.
JPU beralasan surat tuntutan belum siap.
Selain itu, JPU juga beralasan agar surat tuntutan untuk tiga klaster terdakwa itu bisa dibacakan di hari yang sama.
Klaster terdakwa pertama adalah klaster eks pegawai Kementerian Kominfo.
Para terdakwa adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster kedua yakni agen situs judol.
Mereka yang menjadi terdakwa di klaster itu adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster ketiga adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para terdakwa adalah Darmawati dan Rajo Emirsyah.(Tribunnews/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.