Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi tentang pertanyaannya soal pemindahan Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Yusril mengatakan bahwa Wakil Presiden memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga kedudukannya berada di Ibu Kota Negara mengikuti Presiden.
Bahkan secara konstitusional, posisi wakil presiden tidak boleh terpisah dengan wakil presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Pindah ke Papua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.