TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Kuala Lumpur dipenjara selama 15 bulan karena membunuh dan menyiksa kucing orang lain, Jumat (14/6/2019).
Dikutip dari NST, pelaku bernama Al Azrin Norhisham berusia 28 tahun.
Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah membunuh kucing di Blok A3, Jalan 4 / 27a, Wangsa Maju, Setapak, Malaysia, pada 10 juni 2019.
Pelaku sempat meminta hukuman lebih ringan saat mengaku kucing tersebut menyerangnya.
"Kucing itu menggigit lenganku sampai berdarah. Itu sebabnya aku menangkapnya dan menggantungnya," ujar pelaku seperti dikutip dari NST.
Ia juga mengklaim dirinya anak yatim berharap hukumannya bisa lebih ringan.
"Saya ingin meminta hukuman yang lebih ringan karena saya anak yatim," katanya.
Pelaku juga mengaku tak sehat secara mental saat kejadian.
"Saya tidak sehat secara mental. Saya punya surat dari rumah sakit," katanya.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Siti Hajar Mohd Ashif tak setuju meringankan hukuman tersebut (15 bulan) karena pelaku terbukti melakukan tindakan kekejaman terhadap makhluk hidup.
Menurutnya, pelaku telah melakukan tindakan kriminal dan harus diberi pelajaran.
Pelaku ditangkap polisi setelah polisi melihat rekaman CCTV dari tempat kejadian.
Dari rekaman tersebut pelaku mengikat tali di leher kucing dan menggantungnya di tangga.
(Tribun-video.com / TDW)
ARTIKEL POPULER
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
Cara Cek Nomor Telkomsel di HP
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/Y8P2iVvZRR4" width="360" height="360" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.