Komentar Dubes RI untuk Swiss Seusai Diperiksa KPK soal Korupsi Century: Mengecek yang Lama

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Ilham Rian Pratama

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan rasuah Bank Century. Pada hari ini KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad.

Diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih 4 jam, Hadad mengaku hanya ditanyai seputar materi pemeriksaannya yang terdahulu.

"Sebentar saja ya, mengecek yang lama kalau ada perubahan atau tidak, makanya cepat selesai (pemeriksaan)," ucap Hadad di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

"Ditanyakan soal Boediono?" tanya wartawan.

"Tidak, yang lama-lama saja pertanyaannya, banyak, kan tebal (materi pemeriksaan) itu. Ya pemeriksaan yang lama dulu saja, dicek saja lagi," jawab Hadad.

"Yang lama seperti apa?" tanya wartawan lagi.

"Ya, banyak kan tebal," tutur Hadad.

"Soal kerugian negara atau apa?" tanya wartawan kembali.

"Bukan-bukan," jawab Hadad singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Sebagai informasi, pemeriksaan Muliaman Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK baru mengantarkan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya ke jeruji besi. Budi Mulya divonis 15 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2015.

Namun hingga kini KPK belum menjerat pelaku lain dalam kasus ini. Padahal dalam putusan terhadap Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Yakni bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kini Budi Mulya mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi Century. Surat permohonan JC Budi Mulya diserahkan oleh Anne Mulya dan Nadia Mulya, istri dan anak dari Budi Mulya.

Selain mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen terkait Bank Century. Namun sayang, baik Nadia maupun Anne sama-sama menolak memberitahu siapa pihak yang dilaporkannya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, salah satu yang menghambat berjalannya proses hukum Bank Century lantaran sebagai terduga pelaku tak berada di Tanah Air. Pihaknya kesulitan untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

"Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," kata Laode beberapa waktu lalu.

Namun begitu, penyidik KPK juga terus mengusut kasus ini, beberapa saksi mulai diperiksa seperti mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.(*)

 

ARTIKEL POPULER

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun

Cara Cek Nomor Telkomsel di HP

Cara Cek Nomor Indosat di HP

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/leovbVdwdK8" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda