Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - UGM merespons gugatan advokat Komardin buntut polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
UGM ikut digugat dalam polemik tersebut hingga dituntut bayar ganti rugi sebesar Rp 69 triliun.
Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan pihak kampus sudah menerima salinan gugatan.
Menurut Andi, saat ini UGM tengah mempelajari gugatan yang dilayangkan Komardin tersebut.
Baca: Singgung Ucapan Jokowi di Tahun 2017, Roy Suryo Beri Pesan ke Kasmudjo: Ajarkan Kejujuran untuk Dia
Baca: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi seusai Pemeriksaan Roy Suryo cs
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
Adapun UGM digugat karena dinilai bungkam dalam mengatasi ijazah Jokowi yang telah membuat gaduh.
Komardin menilai kegaduhan tersebut berdampak pada anjloknya nilai rupiah.
Maka jika nilai rupiah anjlok maka semua sektor akan rusak.
Oleh karena itu Komardin menuntut ganti rugi kepada UGM.
UGM dituntut membayar Rp 69 triliun secara materiil dan Rp 1.000 triliun secara imateriil yang ditujukan untuk kepentingan negara. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasmudjo Akui Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi, Kenapa Ikut Digugat?"
# UGM # gugatan # ganti rugi # ijazah palsu Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.