TRIBUN-VIDEO.COM - Perintah Panglima TNI soal pengerahan prajurit ke lingkungan kejaksaan menuai sorotan publik.
DPR pun mengaku belum mengetahui adanya kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oleh sebab itu, DPR akan bertanya ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto pada Rabu (14/5).
Utut mengaku akan menanyakan langsung kepada Panglima TNI.
Pasalnya, ia mengaku belum membaca Memorendum of Understanding (MoU) antara TNI dan kejaksaan.
Baca: Kapuspen Buka Suara seusai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Seluruh Kejati-Kejari di Indonesia
Baca: Kapuspen Buka Suara seusai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Seluruh Kejati-Kejari di Indonesia
“Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya, dan juga saya belum melihat apa sih yang dibicarakan. Saya gimana mau komentar,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap penugasan tentu memiliki konteks dan alasan tersendiri yang melatarbelakanginya.
Sementara terkait urgensi penempatan prajurit di lingkungan kejaksaan, Utut mengaku akan mendalaminya terlebih dahulu.
Pihaknya juga mengaku bahwa hingga kini belum melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan maupun TNI.
Di satu sisi, Ia mengatakan pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan adalah kerja sama resmi dengan Kejaksaan Agung.
Adapun kerja sama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman tanggal 6 April 2023.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi I DPR Bakal Tanya ke Panglima Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.