Jokowi Dipaksa Hadir! Gugatan Ijazah Memanas, Mediator Ultimatum: Minimal Video Call

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akan gelar sidang mediasi perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Rabu (14/5/2025).

Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H dari Universitas Sebelas Maret (UNS) selaku mediator perkara dugaan ijazah palsu berharap, Jokowi hadir, agar proses mediasi bisa berjalan.

"Kalau Pak Jokowi tahu makna perdamaian, pasti hadir," kata Adi saat dihubungi Selasa (13/5/2025).

Adi menerangkan, kehadiran tidak harus selalu dimaknai dengan tatap muka.

Menurut Adi, video call juga bisa dianggap sebagai suatu kehadiran.

"Saya masih berharap di pertemuan nanti, minimal video call. Itu sudah dianggap kehadiran," terang Adi.

"Kemarin masih proses. Ketika kesepakatan itu, yang satu penggugatnya langsung dan yang satu harus tergugatnya langsung. Sehingga, memutuskan langsung. Saya masih optimistis nanti ada perdamaian di pertemuan nanti kalau tidak ada apa-apa," jelas Adi.

Baca: Respons Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi setelah Namanya Turut Digugat soal Ijazah: Saya Gak Siap

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kemudian di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal.

Adi menjelaskan, peraturan ini seringkali tidak dipahami dengan benar.

Baca: Tolak Damai! Jokowi akan Tarung dan Tantang Penggugat Buktikan Gugatan Ijazah Palsunya di Pengadilan

"Terkadang, pihak-pihak yang berkepentingan tidak memberikan kesadaran mediasi itu harus dihadiri oleh pihak sendiri," jelas Adi.

"Penyelesaiannya kekeluargaan, bukan di pengadilan. Seringkali dipahami bahwa ada surat kuasa sudah. Padahal, enggak," tutur Adi.

Pada ayat (3) disebutkan ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Lalu ayat (4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:

a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;

b. di bawah pengampuan;

c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau

d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Dulu, Pak Ketua Mahkamah Agung itu 2003 sejak awal perdamaian para pihak saja enggak perlu pakai pengacara. Kecuali sakit, tinggal di luar negeri, di bawah pengampuan, menjalankan tugas kenegaraan,itu baru sah," papar Adi.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Diminta Hadir dalam Mediasi Gugatan Ijazah di PN Surakarta, Mediator: Minimal Video Call

# PN Surakarta # ijazah # Jokowi

Sumber: Warta Kota
   #Jokowi   #ijazah   #PN Surakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda