Roy Suryo cs Diincar Pasal Baru soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Serahkan 16 Bukti ke Polisi

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Roy Suryo Cs diincar pasal baru terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Hal itu disampaikan Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan pada Selasa (13/5). 

Baca: Jerat Hukum terhadap Roy Suryo Bertambah, Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan, Ini Alasannya

Ia mengatakan Peradi Bersatu mengajukan pasal tambahan ke Roy Suryo Cs. 

Tuntutan hukum yang ditambahkan Peradi Bersatu sebagai pelapor adalah Pasal 65 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

“Untuk pasal tambahan kita sudah menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, dan 3,” kata Ade Darmawan.

Baca: Alasan Roy Suryo Cs Tolak Hasil Lab Forensik Ijazah Jokowi, Minta Ahli Internasional Ambil Alih

Namun fokus pelaporan adalah pada ayat 1 dan 2. 

Sementara ayat 3 masih menjadi pertimbangan.  (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peradi Bersatu Ajukan Tambahan Pasal ke Roy Suryo Cs Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Roy Suryo  # Peradi  # ijazah  # Jokowi 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda