Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Roy Suryo Cs diincar pasal baru terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Hal itu disampaikan Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan pada Selasa (13/5).
Baca: Jerat Hukum terhadap Roy Suryo Bertambah, Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan, Ini Alasannya
Ia mengatakan Peradi Bersatu mengajukan pasal tambahan ke Roy Suryo Cs.
Tuntutan hukum yang ditambahkan Peradi Bersatu sebagai pelapor adalah Pasal 65 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Untuk pasal tambahan kita sudah menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, dan 3,” kata Ade Darmawan.
Baca: Alasan Roy Suryo Cs Tolak Hasil Lab Forensik Ijazah Jokowi, Minta Ahli Internasional Ambil Alih
Namun fokus pelaporan adalah pada ayat 1 dan 2.
Sementara ayat 3 masih menjadi pertimbangan. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peradi Bersatu Ajukan Tambahan Pasal ke Roy Suryo Cs Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
# TRIBUNNEWS UPDATE # Roy Suryo # Peradi # ijazah # Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.