Jerat Hukum terhadap Roy Suryo Bertambah, Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan, Ini Alasannya

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasal yang menjerat pakar telematika Roy Suryo soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi bertambah.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mengajukan pasal tambahan terhadap terlapor termasuk Roy Suryo.

Baca: Peradi Bersatu Ingin Temui Jokowi seusai Laporkan Roy Suryo cs, Singgung Tanggung Jawab Moral

Pasal tambahan yang dimaksud adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengonfirmasi pada Selasa (13/5).

Menurut Ade penambahan pasal tersebut dilakukan karena terdapat dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Baca: Alasan Roy Suryo Cs Tolak Hasil Lab Forensik Ijazah Jokowi, Minta Ahli Internasional Ambil Alih

Dalam konteks ini data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar pendidikan Jokowi.

Pihak Peradi Bersatu menyertakan sejumlah bukti berupa unggahan terlapor di media sosial masing-masing.

Pelapor juga menyertakan tayangan terlapor dalam sebuah acara di stasiun televisi. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkaitĀ di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelapor Roy Suryo Cs Tambahkan Pasal Perlindungan Data Pribadi Dalam Kasus Ijazah Jokowi

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Roy Suryo  # ijazah  # Jokowi  # Peradi 
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda