Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Arahan pasukan TNI menjaga seluruh kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia memicu kontroversi publik.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto mendesak TNI dan Kejaksaan Agung memberi penjelasan.
Baca: Anggota DPRD Kaltim Terlibat Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 431,728 Miliar, Ditahan Kejati Jakarta
Menurut Anton, penjelasan tersebut diperlukan untuk menjaga ketenangan masyarakat.
"TNI dan Kejaksaan Agung perlu menjelaskan dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bentuk pengamanan yang akan dilakukan nantinya seperti apa. Pengamanan tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan OMSP yang sudah diatur dalam UU TNI," ujar Anton kepada Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Anton pun heran dan mempertanyakan, apakah ada urgensi atau pertimbangan khusus dari kejaksaan hingga meminta pengerahan personel TNI untuk menjaga Kejati dan Kejari.
"Pengamanan ini jangan sampai mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat, Kejaksaan Agung dan TNI harus mampu menjamin tidak akan ada intervensi hukum seperti yang dikhawatirkan," imbuhnya.
Baca: Kapuspen Buka Suara seusai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Seluruh Kejati-Kejari di Indonesia
Sebelumnya, perintah TNI mengamankan Kejati dan Kejari muncul dari perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Tugas tersebut tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Yakni, TNI AD akan menyiapkan satu peleton atau sekitar 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati dan 10 personel untuk tingkat kejari
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, pengamanan itu ialah bentuk kerja sama antara TNI dengan pihak kejaksaan.
Baca: TNI Amankan Kejati dan Kejari: Penguatan Negara atau Intervensi Militerisme?
"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," jelasnya.
Namun, tindakan semacam ini menjadi kontroversi publik, termasuk kelompok masyarakat sipil. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung-TNI Didesak Beri Penjelasan Urgensi Prajurit Jaga Kejaksaan
# TRIBUNNEWS UPDATE # TNI # Kejaksaan Tinggi # Kejati # Kejaksaan Negeri # Kejari # DPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.