Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow akan segera mengumumkan hilangnya status kewarganegaraan atas eks prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara setelah bergabung dalam operasi militer Rusia tanpa izin presiden.
Dia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016.
Supratman mengatakan, Satria Arta Kumbara memenuhi unsur kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah mengikuti operasi militer Rusia tanpa izin presiden. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RI Akan Umumkan Hilangnya Kewarganegaraan Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.