TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD kembali berbicara soal desakan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Mahfud saat wawancara di Program Gaspol Kompas.com pada Jumat (9/5).
Mahfud mengatakan secara teori, Gibran bisa dimakzulkan.
Namun hal itu justru sulit dipraktikan.
“Jadi, bisa (secara aturan). Tapi, secara politis kayaknya tidak bisa, kalau menurut aturan,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang ditayangkan di Youtube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Baca: Mahfud MD Disenggol! Nilai Pelaporan Dirinya soal Gugatan Ijazah Jokowi Mengada-ada: Tak Paham Hukum
Mahfud mengatakan, aturan untuk mencopot presiden dan wakil presiden tercantum dalam UUD 1945.
Adapun mekanisme pencopotan itu melibatkan tiga lembaga negara yakni DPR, MK, dan MPR.
Diketahui sebelumnya, isu pemakzulan Gibran menggema setelah forum purnawirawan TNI mengeluarkan delapan poin tuntutan.
Wacana pencopotan Gibran ini didukung oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Pencopotan Gibran: Secara Teori Bisa, tapi Praktiknya Sulit"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.