LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti menyebutkan sejumlah nama Pimpinan KPK periode 2019-2024
dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sejumlah nama tersebut di antaranya adalah Nawawi Pomolango, Nurul Ghuffron, Lili Pintauli, dan Alexander Marwata.

Baca: Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat

Mereka disebut-sebut ikut andil dalam merintangi penyidikan, karena tidak menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

BAP tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang kasus Suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Rossa menyebut bahwa gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku 8 Januari 2020 lalu, direkam.

Dari rekaman tersebut, para penyidik yang menangani kasus perintangan mendapati empat nama pimpinan KPK tersebut.

Baca: Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto, Tim Kuasa Hukum Protes ke Hakim

Hingga kemudian Nawawi, Ghuffron, Lili, dan Alex ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui bahwa Rossa sendiri baru melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari lalu.

Hal itu lantaran ia baru ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rossa Sebut Eks Pimpinan KPK Rintangi Penyidikan karena Tolak Hasto Jadi Tersangka

# TRIBUNNEWS UPDATE  # perintangan penyidik an  # penyidik  # KPK  # Hasto Kristiyanto 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda