Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.
Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.