2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Tak Dukung Program Pemerintah

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.

Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda