Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka terkait laporan dugaan perusakan mobil, namun enggan membeberkan lebih lanjut.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca: LIVE: Pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka, Bukan Kasus Penahanan Ijazah
Kasus ini bermula dari laporan kontraktor Paul Sthevanus yang merasa dirugikan saat hendak mengambil peralatan proyek.
Paul awalnya mengerjakan proyek plafon di rumah Jan Hwa Diana senilai Rp 400 juta dan sudah rampung 80 persen.
Namun saat Paul yang hendak mengambil peralatan kerja malah dilarang masuk dan dituduh mencuri oleh pihak Diana.
Atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya Handy Soenaryo diduga merusak roda mobil Paul dengan gerinda.
Baca: Nekat! Jan Hwa Diana Tak Hiraukan Penyegelan, Diam-diam Buka Segel Gudang & Beroperasi
Tak hanya itu, Paul juga diminta mengembalikan 50 persen dari dana renovasi yang telah dibayarkan.
Selain kasus ini, Jan Hwa Diana juga dilaporkan mantan karyawan lantaran diduga menahan ijazah mereka.
Kasus penahanan ijazah itu sempat menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Wali Kota Surabaya saat melakukan sidak ke gudang miliknya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka "
Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#janhwadiana #surabaya #bossentoso