Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan dari delapan belas terdakwa perkara uang palsu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa (Sung gumi nasa), Sulawesi Selatan, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, sidang perdana diikuti empat terdakwa yakni, eks kepala perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan dan Ambo Ala. (*)
PN Sungguminasa Menggelar Sidang Kasus Uang Palsu dengan 8 Terdakwa, Agenda Pembacaan Dakwaan
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.