Empat Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Selatan, Berikut Perannya

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Serambi News - Ilhami Syahputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Empat terdakwa penyeludupan rohingya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa (6/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim menyampaikan bahwa empat terdakwa AZ, IM, FS, dan RS telah menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan perkara Keimigrasian.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda