Laporan wartawan Serambi News - Ilhami Syahputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Empat terdakwa penyeludupan rohingya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa (6/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim menyampaikan bahwa empat terdakwa AZ, IM, FS, dan RS telah menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan perkara Keimigrasian.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.