Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga nama penyanyi Rayen Pono, Rabu (7/5).
Dalam pembelaannya, Ahmad Dhani mengaku dirinya keseleo lidah saat mengucapkan nama Rayen Pono.
Menurut Dhani, dirinya sudah dilaporkan ke kepolisian dan siap menjalani proses hukum.
Ahmad Dhani mengklaim tak ada unsur kesengajaan saat memplesetkan marga Pono.
Baca: Tak Mau Beri Maaf Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi
Ia juga sudah menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya tersebut.
Adapun peristiwa tersebut terjadi saat Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengirimkan undangan terbuka untuk musisi terkait diskusi royalti musik.
Dalam undangan, Dhani menuliskan nama mantan vokalis Pasto itu dengan nama Rayen Porno.
Rayen sendiri secara pribadi sudah memaafkan, namun pihak keluarganya di Ambon tak terima.
(TribunVideo.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.