Seorang Kakek Tua Berkhalwat di Bulan Puasa yang Berujung Sial

Editor: Fatikha Rizky Asteria N

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kakek Raji (70) asal Kecamatan Sugio digiring ke Mapolsek Sugio bersama Paniseh (40), dan Sikin (60).

Dikabarkan oleh Bangkapos.com, mereka ditangkap karena Raji dan Paniseh tertangkap sedang berkhalwat di kamar warung milik Sikin.

Raji dan Paniseh sendiri bukan sepasang suami istri.

Penggerebekan dilakukan polisi pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Bermula ketika anggota Polsek sedang patroli ke Kalitengan Sugio hingga mendapat laporan adanya seorang kakek dan perempuan yang jauh lebih muda di dalam warung.

Saat ditangkap keduanya dalam kondisi tanpa busana di atas kasur reyot beralaskan tikar.

Usai diperiksa, Raji dan Paniseh diperbolehkan pulang ke kediaman masing-masing.

Sedangkan Sikin pemilik warung juga sebagai tersangka juga diperiksa.

(Tribun-video/ Muhammad Eka Putra)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bulan Puasa, Sejoli Ini Tertangkap Basah Berbuat Maksiat Beralas Tikar di Sebuah Gubuk Bambu Reyot

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Pria Ditemukan Tewas Telanjang dengan Bersimbah Darah Dalam Mobil, Sengaja Memotong Anggota Tubuhnya

Baca: Perawat Tewas di Kontrakan setelah Hilang, Terbongkar seusai Pemilik Kontrak Melihat Darah Mengalir

Baca: Presiden Jokowi Puji Kemajuan Desa Wisata Kutuh yang Disuntik Dana Desa

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/8rkzsTWxYzQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Bangka Pos
   #Bulan Puasa
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda