TRIBUN-VIDEO.COM - Kakek Raji (70) asal Kecamatan Sugio digiring ke Mapolsek Sugio bersama Paniseh (40), dan Sikin (60).
Dikabarkan oleh Bangkapos.com, mereka ditangkap karena Raji dan Paniseh tertangkap sedang berkhalwat di kamar warung milik Sikin.
Raji dan Paniseh sendiri bukan sepasang suami istri.
Penggerebekan dilakukan polisi pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Bermula ketika anggota Polsek sedang patroli ke Kalitengan Sugio hingga mendapat laporan adanya seorang kakek dan perempuan yang jauh lebih muda di dalam warung.
Saat ditangkap keduanya dalam kondisi tanpa busana di atas kasur reyot beralaskan tikar.
Usai diperiksa, Raji dan Paniseh diperbolehkan pulang ke kediaman masing-masing.
Sedangkan Sikin pemilik warung juga sebagai tersangka juga diperiksa.
(Tribun-video/ Muhammad Eka Putra)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bulan Puasa, Sejoli Ini Tertangkap Basah Berbuat Maksiat Beralas Tikar di Sebuah Gubuk Bambu Reyot
ARTIKEL POPULER:
Baca: Pria Ditemukan Tewas Telanjang dengan Bersimbah Darah Dalam Mobil, Sengaja Memotong Anggota Tubuhnya
Baca: Perawat Tewas di Kontrakan setelah Hilang, Terbongkar seusai Pemilik Kontrak Melihat Darah Mengalir
Baca: Presiden Jokowi Puji Kemajuan Desa Wisata Kutuh yang Disuntik Dana Desa
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/8rkzsTWxYzQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.