Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM, CIMANGGIS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecek lokasi penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Minggu (20/4/2025) sore.
Pantauan di lokasi, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam dan Supardi Hamid meninjau tempat kejadian perkara (TKP) didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras sekira pukul 16.30 WIB.
Rombongan berjalan kaki menyusuri jalanan di sepanjang Kampung Baru sebelum akhirnya sampai di TKP penangkapan TS.
TS sendiri merupakan tersangka kasus pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.
Upaya penangkapan TS yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (18/4/2025), menjadi sebab terjadinya penyerangan dan pembakaran mobil polisi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menemukan dua peristiwa usai mengecek dan memeriksa lokasi kejadian.
“Jadi ada dua peristiwa, peristiwa yang ada di portal sama peristiwa yang ada di sini (TKP penangkapan TS),” kata Anam di lokasi.
Untuk peristiwa pertama di lokasi penangkapan TS, Anam melihat adanya perlawanan terhadap penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian.
Perlawanan terhadap penegak hukum atau obstruction of justice, dimungkinkan besar dilakukan oleh kelompok yang sangat dekat dengan TS.
“Itu memang ada upaya untuk mengkonsolidasi warga walaupun tidak maksimal, nah ini sebelum ada pembakaran ya,” ujarnya.
Baca: Kompolnas Selidiki Kasus Massa Pro Ormas Bakar 3 Mobil Polisi di Depok, Choirul Anam Datangi TKP
“Saya kira memang warga sini juga tahu mana yang petugas kepolisian, mana yang tindakan di luar kepolisian, kalau lihat sampai TS dibawa ke Depok,” sambungnya.
Untuk peristiwa kedua, Kompolnas mengecek jarak lokasi penangkapan TS dan titik pembakaran mobil polisi yakni portal Kampung Baru.
Dari hasil pengecekan, jarak antara TKP penangkapan TS dan pembakaran mobil polisi cukup jauh.
Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian padahal sudah menjalankan perannya sebagai penegakan hukum. Namun, mereka mendapatkan perlawanan dari sekelompok massa.
“Jadi sejak awal memang dinyatakan ini fungsi penegakan hukum dan seharusnya memang patuh disitu,” ujarnya.
Kompolnas akan mendalami peristiwa di lokasi portal melalui video saat penyerangan dan pembakaran mobil polisi terjadi.
“Sehingga jelas apa yang terjadi, siapa yang terlibat dan sekali lagi kita mohon ayo kita jaga kondusifitas wilayah ini dan rekan-rekan yang ada dalam video tersebut, yang merasa terlibat di sana, datang ke Polres secara kooperatif, itu jauh lebih bagus,” ungkapnya.
Baca: Ditangkap dan Ditahan Kepolisian Bandara Kairo Mesir, Mahasiswa Asal Mamuju Alami Gangguan Kesehatan
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengapresiasi langkah Kompolnas yang telah memberikan dukungan untuk menindak tegas pelanggar hukum.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pembakaran mobil polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi yang jelas bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dengan kelompok manapun, negara kita negara hukum tentu ini yang harus diperhatikan,” kata Waras di lokasi.
Waras menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut berpotensi mengalami penambahan.
“Dan kami berharap, siapapun yang mungkin mengetahui saat peristiwa itu silahkan, kami terbuka untuk menerima informasi apapun, mungkin bisa ke kami atau bisa ke Kompolnas,” pungkasnya. (m38)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.