TRIBUN-VIDEO.COM - Pedagang bubur ayam di Jalan Sungaibilu, Banjarmasin terjaring razia oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, Selasa (14/5/2019) menjelang siang.
Pedagang tersebut kedapatan buka pada jam yang sudah dilarang di Perda Ramadhan untuk Kota Banjarmasin, yakni larangan bukanya warung makan atau restoran, rombong dan sejenisnya pada jam tertentu.
Bahkan saat jajaran Satpol PP mampir ke gerobak tersebut, rupanya pemilik usaha sedang menjual bubur ayam kepada pembeli. Namun kedatangan Satpol PP seolah tak digubris oleh si pemilik. Ia masih tetap sibuk melayani pembeli bubur ayamnya.
Tak hanya itu, ketika satu personel Satpol PP menanyakan KTP pedagang, jawaban yang diterima yakni informasi kalau penjual tersebut tidak punya KTP.
Penjual bubur ayam tersebut nampaknya sepasang suami istri. Hal itu terdengar saat si perempuan menyebut kalau dirinya terpaksa jualan untuk memenuhi pengobatan sang suami yang mendampinginya jualan.
Pada gerobak bubur ayam milik pasangan ini, tertulis "Khusus dibungkus" yang menandakan kalau pedagang tidak melayani makan di tempat.
Pemilik gerobak, Hambali, menerangkan kalau ia dan sang istri memang hanya melayani bungkus saja. Itu kenapa tak ada meja ataupun kursi yang terlihat berjejer di sekitar gerobaknya.
"Kami hanya melayani bungkus saja. Tidak makan di tempat," ucap Hambali.
Hambali pun menyampaikan kalau ia menang mengetahui adanya Perda Ramadan larangan warung makan dan sejenisnya yang buka. Namun ia mengira itu hanya untuk warung yang melayani di tempat.
Atas insiden tersebut, Hambali diminta ikut ke Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin untuk memberikan penjelasan. Lantas, penolakan diberikan olehnya.
Ia enggan naik ke truck yang disiapkan petugas. Melainkan menawarkan diri untuk menyusul bersama anaknya naik kendaraan roda dua. Akan tetapi anggota Satpol PP tetap meminta Hambali ikut bersama mereka.(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Pedagang Bubur Terjaring Razia Satpo PP Penegakan Perda Ramadan
Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.