Ramai Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud MD: Kalau Tak Asli, Keputusan sebagai Presiden Tetap Sah

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari perihal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Menurut Mahfud, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, keputusan ayah Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden tetap sah.

Baca: Kini PDIP yang Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik

Eks Menkopolhukam itu menyebut, dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum.

Yakni, Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jika ijazahnya palsu.

"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah. Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu," kata Mahfud.

Pihaknya turut memberi contoh langkah yang diambil Presiden RI ke-1 Soekarno melawan penjajahan Belanda.

Baca: Mahfud MD Soroti Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Publik Berhak Minta Keterbukaan Informasi

Mahfud mengatakan, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda saat itu melanggar konstitusi.

Pasalnya, Belanda memiliki konstitusi yang disetujui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Yakni, Indonesia dinyatakan sebagai bagian dari Netherland.

"Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, enggak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu," lanjut Mahfud.

Baca: Rocky Gerung Sebut Presiden Prabowo Subianto Kena Imbas Isu Ijazah Palsu Jokowi: Jadi Isu Moral

Lantas Mahfud menjelaskan, adanya asas kepastian hukum ialah keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya, itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

Baca: Pekan Depan, Jokowi Bakal Jalani Sidang Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka dalam 1 Hari di PN Solo

Sebab, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di tengah isu dugaan ijazah palsu Jokowi. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tafsir Hukum Mahfud MD di Tengah Riuh Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi ...

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Mahfud MD  # Jokowi  # ijazah  # Presiden 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda