Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menyoroti soal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, tuntutan publik untuk melihat keaslian ijazah Jokowi, bukan sikap yang salah.
Sebab, hal itu dimuat dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ndak salah (jika publik ingin melihat ijazah Jokowi), karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Mahfud di tayangan YouTube Mahfud MD Official dalam program Terus Terang, Selasa (15/4/2025).
Baca: Mahfud MD Tegaskan Publik Berhak Lihat Ijazah Asli Jokowi: Kalau Tak Mau Komisi Informasi Bisa Adili
Namun, apabila Jokowi tak ingin memperlihatkan ijazah miliknya, maka bisa ditempuh lewat pengadilan.
"Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi."
"Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka ya buka. Nanti dibuka saja di KPU, dulu daftar pertama (sebagai kepala daerah) kan di Solo, ketika namanya masih Drs. Joko Widodo sesudah jadi presiden itu ada ijazahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo. Itu semua kan nanti bisa dibuka ke publik," ujar Mahfud.
Baca: Momen Jokowi Pernah Bertemu Teman Seangkatan di UGM, Singgung Ijazah Palsu
Lebih lanjut, Mahfud juga ikut mengomentari soal posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah.
Mahfud menilai, UGM tidak perlu terlibat dalam polemik ijazah Jokowi terlalu dalam.
Baca: Mahfud MD Tegaskan Kebijakan Jokowi sebagai Presiden Tak Bisa Batal Meski Jika Ijazah Terbukti Palsu
Pasalnya, UGM adalah pihak yang hanya mengeluarkan ijazah, bukan memalsukan.
"Seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu, karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan memalsukan ijazah."
"UGM tinggal mengatakan, saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, gitu," jelas Mahfud.
UGM, kata Mahfud, cukup mengatakan telah mengeluarkan ijazah bagi Jokowi sebagai tanda lulus dari Fakultas Kehutanan. (*)
Sumber
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.