Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib tiga oknum polisi yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jawa Tengah kini terancam sanksi tegas.
Ketiganya berpotensi mendapat hukuman berupa penundaan pendidikan, kenaikan gaji dan pangkat.
Baca: NGAMUK DI POLSEK! Pria Ini Tak Terima Istrinya Dilecehkan Oknum Polisi di Polsek Cisauk
Selain itu, hukuman berupa mutasi bersifat demosi, hingga penempatan khusus.
Dikutip dari Tribun Jateng, ketiga oknum polisi tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Adapun ketiga polisi akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Senin (14/4/2025).
Baca: Bejat! Oknum Polisi Dilabrak seusai Lecehkan Istri Orang di Cisauk, Ngaku Telah Raba-raba Korban
Saat ini, ketiga polisi telah ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Perlu diketahui, kasus pungli ini mencuat setelah pengakuan dari seorang mantan tahanan berinisial J.
J mengaku bahwa pungli berupa sewa handphone dilakukan oleh oknum polisi, dengan tarif Rp 350 ribu per malam.
Kombes Artanto membenarkan bahwa pungli tersebut dilakukan oleh ketiga pelaku secara pribadi, tanpa melibatkan atasan.
Baca: Oknum yang Sunat Kompensasi Sopir Angkot Terancam Dipolisikan Dedi Mulyadi: Preman Berbaju Seragam
Sementara itu, kasus ini diduga telah berlangsung selama setahun dan baru terungkap setelah J keluar dari tahanan. (Tribun-video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib 3 Polisi Yang Terlibat Pungli di Rutan Polda Jateng Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat
# TRIBUNNEWS UPDATE # polisi # Polda Jateng # pungli # lapas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.