Nasib Oknum Dokter PPDS Cabuli Wanita yang Tunggu Ayah di IGD: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS yang melakukan kekerasan seksual terhadap wanita keluarga pasien kini dihukum 12 tahun penjara.

Selain dipenjara, Priguna kini tidak bisa membuka praktik karena izinnya dicabut Kementerian Kesehatan.

Baca: Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengonfirmasi hal itu pada Rabu (9/4).

Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna itu merupakan sanksi tegas yang diberikan Kemenkes terhadap pelaku kekerasan seksual.

Jika STR dicabut, maka Surat Izin Praktik (SIP) Priguna juga tidak berlaku.

Akibatnya Priguna sudah tidak bisa lagi menjalankan praktis medis di mana pun.

Baca: PENDERITAAN KORBAN Dokter Cabul Bertambah, Kini Ayah Korban Meninggal, Sempat Kritis saat Dirawat

“Ini bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal agar pelaku tidak lagi bisa menjalankan praktik medis di mana pun,” tegas Aji.

Sementara itu pihak Universitas Padjajaran (Unpad) tempat pelaku menuntut ilmu kedokteran juga memberikan sanksi tegas.

Unpad memberhentikan pelaku kekerasan seksual itu dari program PPDS. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Sudah Ditahan

# TRIBUNNEWS UPDATE # dokter # PPDS # pencabulan # Kemenkes

 
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda