Breaking News: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

Editor: winda rahmawati

Video Production: Fitriana Dewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai satu bulan lebih naik ke penyidikan, kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, akhirnya kini masuk penetapan tersangka.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan sembilan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 20 Maret 2025.

"Kami sepakat menetapkan 9 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Sembilan orang tersebut, satu di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rasyid.

"Yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap)," ucap Djuhandhani.

"Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL," sambungnya.

Ketiga adalah JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya; Y dan S sebagai staf Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Baca: Keluarga 3 Polisi Gugur di Way Kanan & Tim Hotman Geruduk Denpom Lampung, Tuntut Hukum Mati Pelaku

"Yang keenam AP, Ketua Tim support PTSL. Yang ketujuh GG, petugas ukur tim support. Yang kedelapan MJ, operator komputer. Yang kesembilan, HS atau tenaga pembantu di tim support Program PTSL," kata dia.

Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan bahwa penyidik juga masih belum menahan kesembilannya.

"Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56," ucap dia.

"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Kasus ini sebelumnya diadukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Status penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan usai Bareskrim Polri gelar perkara pada 27 Februari 2025.

Baca: Undangan Pernikahan Bocor dan Dikabarkan Menikah 7 Mei 2025 di Bali, Maxime-Luna Maya: Tunggu Saja

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap modus operandi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Pelaku, sambung jenderal bintang satu itu, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.

Ia bahkan membeberkan ada perbedaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang di Desa Kohod dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.

"Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya. Kalau kami melihat dari apa yang kami laksanakan penyidikan terkait di Kohod (Tangerang) dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata dia.

"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat, sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sambungnya.

(Tribun-video.com)

#Bekasi #Pagar Laut #Bareskrim  #Tersangka 

Sumber: Tribun Video
   #tersangka   #Bareskrim   #pagar laut   #Bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda