Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut kecelakaan yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu di perlintasan Penggulungan, Kebomas, Gresik, Selasa (8/4) malam, PT KAI Daop 8 Surabaya bakal mengajukan proses hukum.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia, sedangkan masinis masih menjalani penanganan medis karena luka serius imbas benturan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangan pada Rabu (9/4) mengungkapkan, insiden tersebut sangat merugikan dari berbagai aspek.
Seperti gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasaran hingga risiko terhadap petugas dan penumpang.
Baca: Detik-detik Kecelakaan KA Jenggala vs Truk Trailer Kayu di Gresik, Masinis & Asistennya Terjepit
Padahal saat kejadian, klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai tanda peringatan.
Menurut Luqman, insiden ini terjadi saat truk muatan kayu gelondongan tersebut melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang akan melintas.
Akibatnya bagian lokomotif kereta tertemper truk hingga ringsek parah.
Terkait gugurnya Abdillah saat bertugas, pihak KAI menyampaikan bela sungkawa.
Abdillah disebut telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan kereta api dan tak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa.
Alhasil sebanyak 130 penumpang KA Jenggala selamat dalam kejadian tersebut.
Kini buntut kecelakaan, lokasi kejadian kini ditutup demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalnana kereta api dan pengguna jalan.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.