TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan "warung kelambu" di siang hari pada Kamis (9/5/2019).
Hal tersebut disampaikan melalui Instagram @satpolpppadang pada Kamis (9/5/2019).
Satpol PP Kota Padang menyisir "warung kelambu" di kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga dan By Pass Air Pacah Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang Al Amin mengatakan akan membawa kompor dan tabung gas serta surat imbauan dan panggilan terhadap penjual.
"Kita tidak main-main terhadap warung kelambu ini, untuk hari ini seluruhnya yang kita temui kita berikan tindakan tegas, dengan membawa kompor dan tabung gas pemilik, sekaligus kami berikan surat imbauan dan panggilan untuk datang ke Mako Satpol PP," ucap Al Amin.
Dia menambahkan anggotanya terus dikerahkan untuk menyisir "warung kelambu" yang memfasilitasi orang tak puasa di siang hari.
"Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan, karena dia sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, setiap yang kita razia kita pastikan itu ada laporan dari masyarakat dan ingat saya pastikan anggota saya akan terus mengawasi tempat-tempat yang namanya warung kelambu, akan kami tindak tegas" ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat yang mempunyai pemilik warung nasi di Kota Padang untuk tidak memfasilitasi untuk orang tak puasa di siang hari.
"Mari kita sama-sama jaga kota padang tercinta ini," ujarnya.
Simak video di atas! (Tribun-Video.com/April)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Siswi SD di Pekalongan Tewas seusai Konsumsi Cokelat Mermaid, Dinkes Ungkap Hasil BPOM
Baca: Bibi Ardiansyah Buat Sayembara Rp60 Juta untuk Ungkap Rian Subroto
Baca: Nikita Mirzani Mengaku Tidak akan Ungkap Identitas Ayahnya pada Arkana
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/kpqZuo3_aPs" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.