Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terungkap terkait kasus pembunuhan terhadap jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri mengatakan, pelaku yakni Kelasi Satu Jumran sempat melakukan kekerasan seksual terhadap korban Juwita sebanyak dua kali.
Menurut Pazri, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, kemudian peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 atau saat korban dihabisi.
Korban Juwita diketahui berkenalan dengan tersangka pada September 2024 lewat media sosial.
Baca: LIVE: Jurnalis Juwita Sempat Diperkosa Sebelum Dibunuh Oknum TNI, Korban Rekam Aksi Pelaku
Komunikasi keduanya kemudian makin intens hingga pada Desember 2024, Jumran meminta Juwita untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru.
Pelaku berdalih dirinya kelelahan setelah kegiatan, hal ini pun tak membuat korban merasa curiga.
Kemudian pelaku menyuruh korban menunggu, saat tiba di penginapan, Jumran langsung memaksa korban masuk ke dalam kamar.
Seluruh kejadian ini diceritakan oleh korban pada kakak iparnya pada 26 Januari lalu sembari menunjukkan bukti rekaman video pendek serta beberapa foto.
Baca: Jurnalis yang Dihabisi Oknum TNI AL di Banjarbaru Diduga Diperkosa, Sempat Cerita ke Kakak Ipar
Adapun saat ini Jumran sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Sabtu (29/3) dan ditahan selama 20 hari.
Sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan ini sudah diamankan di kantor PM AL Banjarmasin.
Barang bukti tersebut yakni satu unit sepeda motor dan mobil Daihatsu Xenia yang disewa dari pihak rental.
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual
# Jurnalis # Juwita # Diperkosa # Oknum TNI AL # Rekam # kasus pembunuhan # Banjarbaru # jurnalis wanita #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.