Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jurnalis yang dihabisi oleh oknum TNI AL di Banjarbaru, Kalimantan Selatan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal.
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban saat menjalani pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4).
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, korban Juwita mengalami dua kali tindak pemerkosaan oleh pelaku Kelasi Satu Jumran yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Pazri berujar, tindak pemerkosaan dilakukan Jumran pertama kali pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.
Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 atau saat korban ditemukan tewas.
Untuk diketahui, Juwita dan Jumran berkenalan pertama kali melalui media sosial pada September 2024.
Setelah berkomunikasi intens, pelaku Jumran pada Desember meminta Juwita untuk memesankan kamar untuknya.
Alasannya lantaran Jumran kelelahan seusai melakukan kegiatan.
Baca: Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI Belum Terungkap, Keluarga Diperiksa Denpomal
Tanpa menaruh rasa curiga, Juwita kemudian memesankan kamar penginapan di wilayah Banjarbaru.
Nahasnya, ketika bertemu di hotel tersebut, Jumran memaksa korban masuk ke kamar dan terjadilah tindak kekerasan seksual.
Kala itu, Juwita sempat merekam pelaku seusai kejadian.
Rekaman berdurasi lima detik inilah yang kemudian ditunjukkan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari lalu.
Dikatakan oleh Pazri bahwa korban terlihat ketakutan, terbukti dari rekaman yang bergetar.
Terkait dengan dugaan kekerasan seksual ini, pihak keluarga meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di rahim korban saat autopsi.
Tes DNA ini dianggap penting untuk memperjelas pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Kuasa hukum juga mengusulkan agar penyidik kembali memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Terkait dengan dugaan pemerkosaan yang dialami Juwita, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi pada awak media.
Namun yang pasti, Jumran yang berdinas di Lanal Balikpapan saat ini sudah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor dan mobil rental.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pasca BAP Kedua, Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis Juwita Usulkan Tes DNA, Ini Tujuannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.