TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum TNI Angkatan Laut Balikpapan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan disebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
Selain itu, oknum bernama Jurman tersebut saat ini juga sudah ditahan selama 20 hari.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum jurnalis Juwita, Muhammad Pazri seusai mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4).
Penetapan tersangka terhadap Jurman dilakukan pada 29 Maret.
Adapun pemeriksaan terhadap keluarga Juwita merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu (29/3) lalu.
Menurut Pazri, penyidik mengajukan pertanyaan kepada kakak kandung dan kakak ipar korban.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kronologi sejak keluarga mengetahui peristiwa yang dialami korban hingga pelaporan ke kepolisian.
Dikatakan oleh Pazri bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan termasuk kendaraan rental saat ini sudah diamankan penyidik.
Hingga kini proses pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mengungkap kronologi kejadian.
Untuk saat ini, motif pembunuhan terhadap Juwita masih didalami.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Motif Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Masih Didalami, Jumran Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: TNI Kirim Anjing Pelacak hingga Bantu Pencarian Korban Gempa di Myanmar
Baca: Detik-detik 2 Oknum TNI Diduga Aniaya 3 Polisi di Sultra saat Malam Takbiran, Korban Pendarahan
#motif #pembunuhan #jurnalis #juwita #Oknum #TNIAL
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.